Belanja di App banyak untungnya:
Tim Cyber Crime Satreskrim Polres Metro Depok, membongkar praktik judi online, di sebuah kontrakan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Lima pemuda, termasuk seorang mahasiswa, ditangkap. Dari hasil pengungkapan judi online yang beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat, Senin malam, 5 November 2024, polisi menangkap 5 pelaku. 5 pemuda ini memiliki peran berbeda mulai sebagai bandar, promotor serta pembuat situs. Dalam seharinya perputaran uang di situs ini mencapai 10 sampai dengan 15 juta rupiah. Mereka mendapat keuntungan 50 sampai 70 juta rupiah per bulan. Dari pengakuan para pelaku, mereka bias bisa memanipulasi sistem judi, siapa yang menang dan kalah.
Adapun sistem yang digunakan Rahmat untuk meraup keuntungan dari judi online, pihaknya menggunakan panel yang sudah diatur.
Rahmat sudah mengatur ID yang telah disetting untuk merugikan para pemain judi online.
“Pesan saya, jadi jangan mudah percaya dengan judi online," ucap dia.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menangkap lima tersangka admin judi online, yakni Chikal Puja Pratama, Tengku Zikri Hardi Nata, Muhammad Krishna, Rahmat, dan Hafiz Ilham Ramadan. Kelima tersangka ditangkap di wilayah Sukmajaya, Depok, pada Senin (4/11/2024) malam.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, penangkapan lima tersangka admin judi online merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri, salah satunya memberantas judi online. Polres Metro Depok mengungkap judi online dan mengamankan delapan orang.
“Namun lima orang ditetapkan tersangka dan tiga orang dijadikan saksi karena tidak mengetahui kejadian itu,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).
Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menangkap 2 admin atau pengelola situs judi online (judol). Kedua tersangka antara lain inisial MRS (17) dan RS (33). Warga Jalan Ir Sutami, Kampung Jatirahayu, Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung tadi malam. Hal tersebut merupakan hasil patroli siber yang menemukan promosi judi online oleh sebuah akun medsos.
Penemuan postingan bermuatan iklan tentang judi online melalui 2 website. Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.
“Kedua tersangka terduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan. Mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian,” ujar Umi, Senin, 23 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tergabung dalam sindikat 2 situs judi online. Keduanya bertugas senagai admin yang mengelola situs perjudian jenis slot.
Lanjutnya, tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut.
“Kasus ini masih terus di kembangkan oleh petugas Ditreskrimum. Seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih melakukan pengejaran,” ungkap Umi.
Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.
“Khusus MRS kami berkoordinasi dengan bapas terkait penanganannya karena merupakan ABH,” jelasnya.